Banyak Pria Ditangkap di Bandara Australia karena Pornografi Anak-anak
- abc
Pihak berwenang di Australia semakin banyak berhasil menangkap pria yang datang dan kedapatan memiliki bahan-bahan pornografi anak di gadget mereka.
Dalam rilis yang dikriim ke ABC Indonesia, Australian Border Force (ABF) badan yang menangani hal-hal berkenaan dengan pergerakan manusia lintas batas di Australia hari Jumat (1/2/2019), menangkap dua pria asal India karena hal tersebut.
Seorang pria asal India berusia 32 tahun ditahan hari Sabtu 26 Januari 2019 di Bandara Perth (Australia Barat) karena dalam barang bawaannya ditemukan sejumlah video yang berisi bahan pornografi anak berupa penyiksaan seksual terhadap anak-anak.
Petugas ABF melakukan pemeriksaan setelah pria tersebut tiba dengan pesawat dari Kuala Lumpur (Malaysia).
Dalam pemeriksaan, dua HP yang dimiliki pria tersebut petugas ABF menemukan lima rekaman video berkenaan dengan bahan pornografi anak. Dua video berisi penyiksaan seksual terhadap anak-anak dan sejumlah rekaman lain.
Semua hal ini merupakan hal yang melanggar hukum di Australia, dan pelakunya bisa dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sampai $525 ribu (sekitar Rp 5 miliar).
Komandan Regional ABF untuk Australia Barat Rod O’Donnell menyatakan keprihatinan dengan semakin banyaknya orang yang membawa bahan-bahan pornografi terlarang lintas perbatasan.
"Menemukan bahan-bahan pornografi anak-anak adalah prioritas bagi ABF dan petugas kami memiliki ketrampilan tinggi untuk menemukan orang-orang di bandara yang berusaha membawa masuk bahan-bahan menjijikkan ini," kata O"Donnell.
Australian Border Force
Sebelumnya, tanggal 27 Desember lalu, seorang mahasiswa asal India juga dikenai tuduhan memiliki bahan-bahan pornografi.
Mahasiswa tersebut dengan pesawat dari New Delhi, menggunakan visa mahasiswa.
Dalam pemeriksaan, petugas pada awalnya menemukan bahan pornografi anak di hp-nya dan dalam pemeriksaan lanjutan petugas menemukan bahan lainnya di laptop milik mahasiswa tersebut.
Petugas ABF kemudian menyita hp dan komputernya, dan hari Rabu, visanya dibatalkan.
Mahasiswa ini kemudian ditahan di Tahanan Imigrasi Melbourne dan dikenai tuduhan kriminal tanggal 30 Januari lalu.
Seorang pria asal Indonesia berusia 65 tahun telah dideportasi dari Australia setelah dalam pemeriksaan pabean, dua hp yang dimilikinya berisi bahan-bahan pornografi anak. Warga asal Indonesia juga pernah mengalami tindakan serupa.
Bulan Juni 2018, petugas ABF menahan pria WNI berusia 65 tahun yang tiba di Bandara Melbourne dari Singapura dengan visa turis. Pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di pabean dan petugas kemudian menemukan bahan-bahan pornografi anak-anak tersebut di telepon yang dimilikinya.
Petugas kemudian menyita hp dan visanya dibatalkan, dan pria ini kemudian ditahan sehari sebelum dideportasi dari Australia keesokan harinya tanggal 16 Juni.