Pembebasan Ahok Turut Menarik Pemberitaan Media-media Massa Asing
- bbc
Pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dari rumah tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1) pagi, ramai dibahas oleh warganet dengan menggunakan beberapa tagar berbeda.
Beberapa tagar atau ungkapan yang beredar luas di media sosial termasuk #WelcomeBackBTP, #AhokBebas, #BTPpulang, Pak BTP, dan Pak Ahok.
Namun dari beberapa tagar tersebut, #WelcomeBackBTP menjadi yang terpopuler. Tercatat, ada hampir 40.000 cuitan terkait tagar tersebut dalam tiga hari terakhir sampai tulisan ini dibuat.
Di media sosial, warganet pun banyak yang mengunggah tribut atau penghormatan dan ucapan harapan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Media Australia, Sydney Morning Herald, menulis bahwa bebasnya Ahok adalah "pengingat" akan undang-undang penistaan agama yang sudah "digunakan sebagai senjata" di Indonesia, sementara itu, South China Morning Post di Hong Kong menulis bahwa Ahok, "Keluar dari Penjara...Ke Pelukan Pengawal Mantan Istrinya".
Di AS, New York Times menyebut bahwa setelah bebas dari penjara, Ahok akan, "berdoa di kuburan ayahnya dan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari keramaian politik Indonesia".
Sebelumnya, dari penjara, Ahok menulis surat meminta pendukungnya untuk tidak golput pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Meski dinanti-nanti oleh para pendukungnya, Ahok tidak berencana untuk ikut dalam kegiatan politik apa pun dalam waktu dekat, ujar salah satu staf pribadi Ahok, Natanael Ompusunggu.
" Nggak ada kegiatan. (Ahok akan) menikmati masa bebas dengan berlibur," kata Natanael dalam pesan tertulisnya. Selain itu, Ahok, katanya akan bersiap untuk menjadi pembicara dalam beberapa acara yang digelar di beberapa negara.
BTP dipenjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama.
Oleh hakim, dia dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.