Pria Perth Divonis 11 Bulan karena Bunuh Kanguru Secara Keji
- abc
Seorang pria Perth, Australia Barat dipenjarakan karena menyiksa dan membunuh seekor kanguru untuk ritual geng motor kriminal. Pembacaan vonis ini diwarnai kemarahan dari pendukung pria tersebut di luar gedung pengadilan.
Dylan Leslie Griffin, 22 tahun, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara oelh Pengadilan Magistrasi Joondalup karena insiden yang terjadi pada tahun 2018, yang oleh seorang hakim digambarkan sebagai "sadis".
Griffin mengaku bersalah karena meninju binatang kanguru dengan cincin logam knuckle duster sebelum menembaknya.
Dia adalah orang ketiga yang dipenjarakan atas serangan itu. Keempat pria yang terlibat dalan insiden ini memiliki tautan dengan genk motor kriminal.
Hakim Gregory Benn menggambarkan Griffin melakukan aksinya dengan "sepenuh hati, gembira dan sadis".
Disediakan: Polisi WA
Hakim Gregory Benn mengatakan dia memahami kekejaman itu sebagai semacam ritus penerimaan anggota geng "sangat keji dan menjijikan".
Ia mengatakan, insiden itu bukan hanya sekedar acara permainan tembak menembak antar teman tapi memang terkait dengan budaya dalam geng motor.
Dia juga menggambarkannya sebagai sesuatu yang menjijikkan, dan sejauh ini jauh dari ranah masyarakat yang dianggap dapat diterima sehingga hukuman penjara segera diperlukan sebagai sanksi hukum bagi dia sebagai pribadi dan masyarakat umum.
Pendukung menyasar media
Supplied: Channel 7
Setelah pembacaan vonis, terjadi bentrokan yang pecah seketika sekelompok pendukung Griffin meninggalkan Gedung pengadilan.
Seorang pria menghancurkan kamera televisi ketika dia keluar dari pengadilan, dan memaki sang kru TV.
Pria itu ditahan oleh anggota kelompoknya yang lain saat ia dikawal oleh petugas keamanan pengadilan.
Seorang lelaki lain memukul dan meludahi seorang jurnalis yang sedang mengambil foto.
Polisi sedang menyelidiki insiden di luar pengadilan ini.
Pria keempat yang diduga terlibat dalam serangan kanguru itu akan diadili pada bulan Juli mendatang.
Baca beritanya dalam bahasa Inggris di sini.
Ikuti berita-berita lainnya dari situs ABC Indonesia.