Pembunuhan Perempuan Indonesia di Singapura, Pria Bangladesh Diadili

Gedung Mahkamah Agung Singapura
Sumber :
  • www.visitsingapore.com

VIVA – Seorang pria Bangladesh berusia 30 tahun didakwa hari ini di Pengadilan Singapura. Ia dituduh membunuh seorang wanita asal Indonesia.

Ahmed Salim dituduh membunuh Nurhidayati Wartono Surata berusia 34 tahun, di kamar 307 di Golden Dragon Hotel Singapura, antara pukul 5.08 sore dan 8.12 malam, pada 30 Desember 2018.

Ahmed diduga melakukan pembunuhan dua hari sebelum ulang tahunnya pada Hari Tahun Baru. Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi terluka di bagian leher.

Polisi disiagakan pada pukul 10.45 malam atas insiden yang terjadi di 61 Westerhout Road, di mana korban ditemukan terbaring tak bernyawa di kamar hotel dan dinyatakan meninggal dunia oleh paramedis.

Dilansir dari Channel News Asia, menurut keterangan polisi, korban adalah pemegang izin kerja Indonesia, sementara pelaku berasal dari Bangladesh. Polisi mengatakan korban dan pelaku saling mengenal.

Jika dinyatakan bersalah, Ahmed akan menghadapi hukuman mati. Dia telah dikirim kembali untuk melalui investigasi polisi dan akan kembali ke pengadilan pada 9 Januari mendatang. (ren)