Tiga Warga Singapura Diadili Akibat Suap, Satu Staf KBRI Terlibat
- bbc
Tiga warga Singapura, termasuk agen asuransi, diadili pada Rabu (21/11) terkait dugaan peran mereka dalam kasus suap terkait jaminan pekerja bagi pembantu rumah tangga Indonesia.
Penerjemah paruh waktu, Abdul Aziz Mohamed Hanib, 63 tahun, dituduh mengumpulkan suap lebih dari S$92.000 (hampir Rp1 miliar) untuk dirinya dan Agus Ramdhany Machjumi, staf administrasi dan teknis di Kedutaan Besar RI untuk Singapura.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip harian , Kantor Investigasi Praktek Korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau, CPIB) mengatakan Abdul Aziz, seorang warga Singapura, diduga menerima S$71.200 (Rp 750 juta) dari agen asuransi James Yeo Siew Liang, 47 tahun.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi sejak Maret hingga Juni tahun ini.
Uang itu diberikan ke Agus yang kemudian menunjuk Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty, dua perusahaan yang diwakili Yeo.
Dalam pernyataan resmi KBRI Singapura yang dikirimkan ke BBC News Indonesia, KBRI Singapura menyatakan Agus "sudah ditarik ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh institusi asal dan aparat yangberwenang di Indonesia".
Adapun "ketiga warga Singapura yang diajukan ke pengadilan tidak memiliki hubungan kerja dengan KBRI Singapura".
Dokumen pengadilan menyatakan Kedutaan Besar Indonesia menunjuk kedua perusahaan asuransi sebagai penyedia jaminan pekerja.
Abdul Aziz, yang didakwa dengan 19 tuduhan korupsi pada hari Rabu, diduga juga menerima suap dari Yeo sebesar $21.400 (Rp230 juta) untuk dirinya sendiri. Yeo menghadapi 18 tuduhan atas pelanggaran serupa.
Selain uang sebesar $71.200 yang diambil Abdul Aziz untuk Agus, penerjemah itu juga mencoba tetapi gagal mendapatkan suap dari pihak lain pada bulan Maret untuk karyawan kedutaan, seperti terungkap di pengadilan.
Dalam pernyataannya, CPIB mengatakan KBRI tidak terlibat dalam pelanggaran korupsi dan menambahkan: "Saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Asuransi AIG Asia Pasific dan Asuransi Liberty terlibat dalam pelanggaran korupsi."
"Saat ini tidak ada tuduhan yang diberikan terhadap mereka."
Sejak April tahun ini, para majikan yang merekrut pembantu rumah tangga asal Indonesia diminta untuk membeli premi asuransi dari perusahaan asuransi yang disetujui oleh KBRI sebesar $70 (Rp750 ribu).
Berdasarkan ketentuan jaminan pekerja, majikan harus membayar $6.000 (Rp64 juta) jika mereka melanggar kontrak kerja standar yang dikeluarkan oleh KBRI.
Jumlah itu pertama dibayarkan oleh perusahaan asuransi ke kedutaan. Majikan kemudian harus membayar kembali kepada perusahaan asuransi.
Harian sebelumnya melaporkan bahwa kedutaan dapat menuntut jumlah tersebut, tanpa memerlukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran kontrak kerja standar terhadap pembantu rumah tangga.
Ketiga warga Singapura itu tidak diwakili pengacara di pengadilan pada hari Rabu. Abdul Aziz dan Yeo masing-masing menawarkan jaminan sebesar $50.000 (Rp 530 juta), sementara jaminan Chow ditetapkan sebesar $10.000 (Rp106 juta). Mereka akan kembali diadili di pengadilan pada 17 Desember.
Untuk setiap kasus korupsi, pelaku dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda hingga $100.000 (sekitar 1 miliar rupiah).