Bebas dari Penjara, Wanita Anggota Bali Nine Langsung Dideportasi

Renae Lawrence ditahan sejak 2005 lalu. - AFP/Getty Images
Sumber :
  • bbc

Renae Lawrence, satu-satunya perempuan anggota penyelundup narkotika asal Australia yang dikenal dengan julukan Bali Nine, bebas dari dari Rumah Tahanan Bangli, pada Rabu (21/11).

Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkum HAM Bali, Agato PP Simamora, pihaknya akan langsung mendeportasi Renae begitu perempuan tersebut keluar dari penjara.

"Dia akan dijemput ke Rutan. Langsung ke bandara dari sana. Tidak ada detensi. Dia akan dikenakan deportasi, akan dicekal seumur hidup. Kita akan memastikan pesawatnya meninggalkan wilayah hukum Indonesia," ujar Agato kepada wartawan di Bali, Anton Muhajir, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Keterlibatan Lawrence bermula saat dua pria Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berencana membawa heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia pada April 2005. Selain merekrut Lawrence, keduanya merekrut enam orang lainnya.

Keenam orang itu adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Aksi mereka kemudian terbongkar setelah kepolisian Australia menghubungi kepolisian Indonesia. Kesembilan orang tersebut lalu diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Hukuman mati dijatuhkan kepada Andrew dan Myuran. Pada 2015, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeksekusi keduanya.

Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di penjara akibat kanker perut dan lima orang lainnya menjalani hukuman seumur hidup.

Adapun Lawrence semula dihukum penjara seumur hidup. Tapi hukumannya dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara dan beragam remisi sehingga masa hukuman itu sendiri telah rampung.