WNI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Seorang warga negara Indonesia di Malaysia berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati, setelah divonis bebas oleh hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 2 November 2018.
WNI bernama Mattari asal Sampang, Madura, dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh. Polisi menduga pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya.
Mattari, yang berprofesi sebagai pekerja konstruksi itu lalu ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat, Selangor. Berdasarkan dugaan pembunuhan tersebut, ia dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan, dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan dalam dua tahun, hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan Mattari dari hukuman mati dan dibebaskan dari penahanan.
Ia dibebaskan setelah utusan pengacara dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, karena saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.
“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih”, ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Selama periode 2011-2018, terdapat 437 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah itu, 301 di antaranya berhasil dibebaskan, di mana 18 di antaranya dibebaskan pada tahun 2018.
Saat ini masih ada 136 WNI yang berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.