Istri Najib Razak Disidang, Kena 17 Kasus
- Channel News Asia
VIVA – Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Kamis, 4 Oktober 2018 akhirnya dihadirkan di sidang dengan 17 kasus yang dikenakan kepadanya, terkait dugaan kejahatan pencucian uang dan penggelapan pajak.
Dikutip dari laman Channel News Asia, perempuan kolektor tas mewah yang berusia 66 tahun itu, disebutkan untuk sementara, dinyatakan tidak bersalah atas bukti yang ada. Suaminya diketahui juga hadir di sidang berbeda dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana negara.
Dinyatakan sementara tak cukup kuat dijerat bukti yang ada, Rosmah dikenakan denda RM2.500.000 yang harus dibayarkan hari ini dan sisanya hingga 11 Oktober 2018.
Sementara itu, jaksa awalnya meminta agar dia dikenakan denda RM10 juta dengan syarat paspornya diserahkan kepada otoritas, dan tidak diperkenankan bertemu dengan segala saksi penuntut umum.
Hal itu disampaikan setelah Jaksa Gopal Sri Ram memberitahukan pengadilan bahwa Rosmah tengah melakukan pendekatan kepada saksi-saksi agar tak melawannya di persidangan.
Pengacara Rosmah Mansor juga berargumen soal dana jaminan yang dia minta sebesar RM250.000 dengan kondisi paspornya diserahkan. Dia mengatakan bahwa untuk kasus Najib saja yang dugaan kerugian kasus yang menjeratnya hingga RM2,6 miliar, uang jaminan hanya RM3,5 juta.