PBB: Panglima Militer dan Para Jenderal di Myanmar Lakukan Genosida
- Reuters
VIVA – Penyelidik PBB menyatakan bahwa militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap etnis muslim Rohingya dengan niat melakukan genosida.
PBB karena itu menyerukan agar Panglima Militer Myanmar dan lima orang Jenderal lainnya harus segera dituntut karena telah mendalangi kejahatan paling suram dengan berlindung di balik negara yang memiliki hukum.
Laporan PBB menyebutkan bahwa pemerintah Aung San Suu Kyi telah membiarkan ujaran kebencian terus berkembang dan gagal melindungi minoritas dari kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang oleh tentara di Rakhine.
Tindakan militer Myanmar termasuk membakar desa-desa dianggap sangat tidak proporsional terhadap ancaman keamanan yang sebenarnya.
"Ada informasi yang cukup untuk menjamin penyelidikan dan penuntutan terhadap para pejabat senior dalam rantai komando Tatmadaw sehingga pengadilan dapat menentukan tanggung jawab mereka atas genosida dan kaitannya dengan situasi di Rakhine," tulis tim Misi Pencari Fakta Internasional Independen di Myanmar.
Ketika dihubungi melalui telepon oleh Reuters, Juru Bicara Militer Myanmar, Mayor Jenderal Tun Tun Nyi mengatakan belum bisa memberikan komentar.
Sementara Panel PBB yang dipimpin oleh mantan Jaksa Indonesia, Marzuki Darusman meminta agar Panglima Tentara Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan lima orang Jenderal lainnya harus segera diadili.
Di antaranya Brigadir Jenderal Aung Aung, Komandan 33rd Light Infantry Division yang mengawasi operasi di desa pesisir Inn Din di mana diketahui 10 anak laki-laki dan tawanan Rohingya lainnya dibunuh.
Sementara empat Jenderal lainnya antara lain Wakil Jenderal Senior Soe Win, Komandan Biro Operasi Khusus-3 Letnan Jenderal Aung Kyaw Zaw, Komandan Komando Daerah Militer Barat Mayjen Maung Maung Sore dan Komandan 99th Light Infantry Division Brigjen Than Go.