Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam Lanjut, WNI Siti Aisyah Bisa Saja Bebas

Siti Aisyah menjalani persidangan
Sumber :
  • REUTERS/Lai Seng Sin

VIVA – Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un akan dilanjutkan hari ini. Pengadilan Malaysia akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang terhadap dua wanita tersangka atau membebaskan mereka.

Warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong, terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam karena dituduh membunuh dengan cara mengolesi wajah korban menggunakan racun saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari lalu 2017.

Kedua tersangka mengaku tidak bersalah dan mengatakan bahwa mereka hanya terlibat dalam sebuah variety show. Sementara, empat warga Korea Utara yang juga diduga terlibat dalam pembunuhan telah melarikan diri dari Malaysia.

Jaksa penuntut telah membuat argumen penutupan pada bulan Juni lalu berdasarkan kesaksian dari 34 saksi. Hakim hari ini akan memutuskan apakah akan membebaskan keduanya atau melanjutkan sidang pembelaan.

"Kemungkinan mereka akan melanjutkan ke pembelaan. Hal yang paling penting adalah mereka memiliki VX dan agen saraf itu terbukti telah membunuh Kim Jong-nam. Jadi mereka harus menjelaskan hubungannya di sana," kata Jaksa Wan Shaharuddin Wan Ladin seperti dilansir Reuters.

Seorang saksi ahli mengatakan bahwa jejak VX ditemukan pada pakaian kedua wanita tersebut. Lewat rekaman CCTV menunjukkan mereka bertemu dengan empat buronan asal Korut sebelum menyerang Kim Jong-nam. 

Namun jika hakim memutuskan bahwa bukti tidak mencukupi, kasus tersebut akan dihentikan dan kedua wanita itu akan dibebaskan dan dideportasi.

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyebut bukti terhadap kliennya 'tipis dan tidak langsung' karena hanya mengandalkan rekaman CCTV dan jejak VX pada dirinya.

Tidak ada rekaman yang jelas bahwa Siti Aisyah yang mengoleskan racun saraf itu ke wajah Kim. Rekaman hanya menampilkan gambar buram dari seseorang yang diduga sebagai Siti yang terlihat sedang bergegas pergi dari tempat kejadian.

Sementara itu pengacara Huong, Hisyam Teh, mengatakan perilaku kliennya setelah insiden itu adalah orang yang tidak bersalah. Rekaman CCTV juga menunjukkan dia kembali ke tempat kejadian dua hari kemudian, ketika dia ditangkap.

"Kami sangat yakin bahwa keadilan akan terjadi. Klein saya konsisten dan kooperatif. Hakim tidak bisa mengabaikan bukti di hadapannya," ungkap Hisyam Teh.