RI Berpeluang Jadi Anggota, Sekuat Apa Dewan Keamanan PBB

Kantor Pusat PBB di New York, AS.
Sumber :
  • UN Photo

VIVA – Indonesia pada hari ini akan masuk dalam voting anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB). Indonesia bersaing dengan Maladewa, pemilihan dilakukan di Majelis Umum PBB.

Dilansir VIVA dari laman resmi PBB, berdasarkan Piagam PBB, Dewan Keamanan (DK) bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. DK PBB memiliki 15 anggota yaitu lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.

Di bawah Piagam PBB, semua negara anggota wajib mematuhi keputusan Dewan. DK PBB memimpin dalam menentukan ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi.

DK PBB menyerukan kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikannya dengan cara damai dan merekomendasikan metode penyesuaian atau ketentuan penyelesaian.

Dalam beberapa kasus, DK PBB dapat menerapkan sanksi atau bahkan mengizinkan penggunaan kekuatan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

DK PBB juga merekomendasikan kepada Majelis Umum terkait penunjukan sekretaris jenderal dan penerimaan anggota baru kepada PBB. Bersama Majelis Umum, DK PBB juga memilih hakim Mahkamah Internasional.

Di bawah Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, fungsi dan kekuatan DK antara lain:

1. Menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan prinsip dan tujuan PBB
2. Menyelidiki setiap perselisihan atau situasi yang dapat menyebabkan gesekan internasional
3. Merekomendasikan metode penyesuian perselisihan atau ketentuan pemukiman
4. Merumuskan rencana untuk pembentukan sistem untuk mengatur persenjataan
5. Menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan merekomendasikan tindakan apa yang harus diambil
6. Menyerukan kepada anggota untuk menerapkan sanksi ekonomi dan tindakan lain yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan untuk mencegah atau menghentikan agresi
7. Mengambil tindakan militer melawan agresor
8. Merekomendasikan penerimaan anggota baru
9. Menjalankan fungsi perwalian PBB dalam bidang strategis
10. Merekomendasikan kepada Majelis Umum mengenai pengangkatan sekretaris jenderal dan bersama dan ikut memilih hakim Pengadilan Internasional. (ren)