Jelang Pemilu, Malaysia Sahkan UU Larang Sebar Hoax
- says.com
VIVA – Malaysia telah mengeluarkan undang-undang baru yang melarang berita hoax atau palsu. Pelarangan tegas ini dilakukan, karena dikhawatirkan berita hoax akan jadi sarana untuk saling serang menjelang pemilihan umum.
Meskipun ada kritik dari anggota parlemen oposisi bahwa undang-undang anti hoax akan menyebabkan Malaysia lebih dekat dengan kediktatoran, namun RUU tersebut sudah disetujui pada hari ini, Senin 2 April 2018.
Dikutip dari Washington Post, UU itu disetujui melalui perdebatan sengit antara 123 anggota parlemen yang setuju dan 64 menentang.
RUU itu awalnya mengusulkan hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga hingga 500 ribu ringgit, atau setara dengan sekitar Rp1.779.679.986 untuk pelanggar. Tetapi, pemerintah kemudian mengurangi hukuman penjara maksimum menjadi enam tahun.
Aktivis HAM mengatakan, pemberlakukan undang-undang itu lebih bertujuan untuk menutup pembicaraan tentang skandal keuangan bernilai miliaran dolar yang melibatkan Perdana Menteri Najib Razak, yang secara luas diperkirakan menyerukan pemilihan nasional dalam beberapa hari mendatang.
Laporan: Gadis Nesa Osika