Selama 10 Tahun, 5 TKI Dihukum Mati Tanpa Pemberitahuan
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menilai pemerintah Arab Saudi tidak menghargai pemerintah Indonesia karena mengeksekusi tenaga kerja Indonesia (TKI), Zaini Misrin tanpa pemberitahuan. Bahkan, menurutnya apa yang dilakukan pemerintah Arab Saudi melanggar konvensi di Wina.
"Tata krama hukum internasional di mana dalam konvensi di Wina sudah diatur setiap eksekusi mati harus memberikan pemberitahuan secara resmi kepada pemerintah yang bersangkutan," kata Anis di depan Kedubes Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 20 Maret 2018.
Anis pun menambahkan, dalam 10 tahun terakhir ada lima buruh migran yang dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
"Kenapa kita aksi memprotes Saudi yang tidak punya tata krama. Karena 10 tahun terakhir ada lima buruh mirgran dieksekusi di Saudi dilakukan tanpa selembar notifikasi pun kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan kita di sana," katanya.
Kalau ini dibiarkan, katanya, akan menjadi preseden buruk dalam membangun relasi diplomatik antara negara Indonesia dan Arab Saudi.
"Presiden Jokowi punya hubungan baik dengan dengan Raja Arab Saudi sehingga ini bentuk teguran kami dari masyarakat sipil kepada Saudi," ujarnya.