Mantan Presiden Korsel Diancam 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Sumber :
  • Lim Heon-jeong/Yonhap via REUTERS

VIVA – Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye terancam hukuman penjara. Jaksa Korea Selatan mengajukan hukuman penjara hingga 30 tahun untuk Geun-hye atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan.

Park Geun-hye digulingkan dari kekuasaannya tahun lalu karena dugaan skandal pemberian kontrak proyek. Kasus ini mengguncang elite bisnis dan politik negara tersebut.

Diberitakan oleh Reuters, 27 Februari 2018, sebelumnya, Choi Soon-sil, teman baik yang menjadi bagian dalam skandal yang dituduhkan kepada Geun-hye, telah lebih lebih dulu divonis penjara. Soon-sil dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, lebih ringan dibanding tuntunan Jaksa yang meminta agar ia dijatuhi penjara 25 tahun.

Jaksa menuntut hukuman penjara 25 tahun untuk Choi Soon-sil dengan tuduhan pemaksaan, penyuapan, memaksakan pengaruh dan penyalahgunaan wewenang karena menggunakan hubungannya dengan mantan presiden untuk keuntungan pribadi.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memutuskan pada hari Selasa bahwa Direktur Utama Grup Lotte Shin Dong-bin, yang juga dituduh melakukan penyuapan, bersalah. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan memerintahkan penangkapannya segera.

Park akhirnya dipecat pada bulan Maret setelah diadili atas tuduhan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan. Geun-hye membantah semua tuduhan itu. (one)