Dukung ISIS, 16 Perempuan Turki Dihukum Gantung
- REUTERS/Omar Sanadiki
VIVA – Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap 16 orang perempuan asal Turki yang bergabung dengan kelompok radikal Suriah atau ISIS, Minggu, 25 Februari 2018.
Mengutip dari reuters, putusan hukuman mati ini didasari karena para perempuan yang berusia antara 20 hingga 50 tahun itu telah menikah dengan anggota ISIS, atau setidaknya telah memberi bantuan logistik.
"Terbukti masuk kelompok teroris, menikahi, memberi bantuan logistik atau memberi bantuan melakukan serangan teroris," ujar Hakim Abdul Satta al-Birqdar dalam putusannya dikutip Senin, 26 Februari 2018.
Sejak 2014, ribuan orang asing berperang untuk mendirikan Negara Islam di Irak dan Suriah. Sejak itu juga banyak perempuan asing datang atau dibawa untuk bergabung.
Agustus 2017, lebih dari 1.300 wanita dan anak-anak menyerah setelah pemerintah mengusir kelompok jihad di Irak Utara. Jumlah itu pun terus bertambah setelah ada operasi penangkapan militan. (one)