Penyelundup Anak dalam Koper Lolos dari Hukuman Penjara

Anak laki-laki asal Maroko diselundupkan di dalam koper
Sumber :
  • REUTERS

Seorang pria asal Pantai Gading, yang anak laki-lakinya hendak diselundupkan ke Spanyol dari Maroko dalam sebuah koper, dibebaskan dari hukuman penjara.

Para jaksa awalnya menghendaki Ali Ouattara dipenjara karena diduga telah menyelundupkan anaknya secara ilegal ke Spanyol.

Namun keputusan ini berubah menjadi denda dalam jumlah kecil, ketika mereka tidak menemukan bukti bahwa Ouattara mengetahui sang anak akan diselundupkan ke dalam sebuah koper.

"Baik ayah maupun saya tidak tahu mereka akan memasukkan saya ke dalam sebuah koper," kata Adou, anak laki-laki yang kini berusia 10 tahun, kepada hakim.

Adou mengaku bahwa  Ouattara, yang sudah sebulan di penjara, selalu mengatakan kepadanya perjalanan akan dilakukan dengan mobil.

Ia juga mengungkapkan sulit bernapas saat berada di dalam koper, yang digunakan untuk menyeberangkan dirinya melintasi perbatasan antara Maroko dan Ceuta, Spanyol.

Pada bulan Mei 2015, para petugas di perbatasan penyeberangan antara Maroko dan Ceuta menghentikan seorang perempuan muda yang menyeret sebuah koper berat.

Ketika mereka memindai tas itu dengan sinar-X, mereka melihat siluet seorang anak berjongkok seperti posisi bayi dalam janin.

Ouattara diperintahkan untuk membayar denda sebesar €92 atau sekitar Rp1,5 juta.

Kini putranya tinggal dengan ibunya di pinggiran kota Paris. Dia bertolak ke Ceuta untuk bersaksi.

"Semuanya sudah selesai dan kita bisa mulai melanjutkan hidup, bersama-sama: istri saya, puta putri saya dan saya," kata Ouattara, mengungkapkan bahwa keluarganya akan memulai kehidupan baru di utara Spanyol.