Lekatkan Status Twitter di Situs Bisa Langgar Hak Cipta

Ilustrasi Twitter.
Sumber :
  • REUTERS/Thomas White

VIVA – Pengadilan di Kota New York, AS, memutuskan bahwa menyematkan status Twitter seseorang atau lembaga dalam sebuah laman masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.

Keputusan ini dinilai akan berdampak luas pada aktivitas media sosial dan media yang menghasilkan produk jurnalistik.

Keputusan pengadilan ini dibacakan Hakim Katherine B Forrest pada Kamis, 15 Februari 2018, demikian dilansir theverge.com.

Dilaporkan, keputusan soal pelanggaran hak cipta ketika melekatkan cuitan orang lain yang bukan pemilik itu ditengarai oleh kasus pada tahun 2016.

Saat itu, seorang fotografer bernama Justin Goldman mengunggah foto cerita dalam aplikasi snapchat, tentang seorang bintang American Football NFL bernama Tom Brady sedang berjalan bersama General Manager klub basket Boston Celtics, Danny Ainge.

Rupanya foto itu diunggah kembali di Twitter dan dalam sekejap menjadi bahan berita sejumlah media dan kemudian viral.

Apalagi itu dikaitkan dengan kemungkinan Celtics untuk merekrut pemain basket bernama Kevin Durant, yang mungkin sedang didiskusikan oleh Tom Brady.

Atas itu lah Goldman pun menggugat media yang menayangkan fotonya yang telah tersebar di Twitter. Sampai akhirnya pengadilan pada tahun 2018, kemudian memutuskan memenangkannya. (ren)