Polisi Lanjut Penyidikan Penganiayaan Maut TKI Adelina

Demo protes eksekusi mati TKI di luar negeri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia, telah bertemu dengan penyidik investigasi kematian TKI di Penang. KJRI mendapatkan informasi mengenai penahanan dua orang yang diduga terlibat dalam penyiksaan berujung maut terhadap TKI asal NTT, Adelina yang sebelumnya disebut asal Medan.

Kemarin, Adelina menghembuskan napas terakhir di sebuah rumah sakit di Malaysia setelah ditemukan dalam keadaan tubuh penuh luka dan dipaksa tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, perwakilan Indonesia di Malaysia mengetahui informasi tersebut melalui Kepolisian Malaysia pada Sabtu pekan lalu. Saat itu majikan korban membawanya kepada polisi kemudian oleh polisi, korban dibawa ke rumah sakit.

"Bukan majikan langsung (yang melakukan penyiksaan), tetapi salah satu keluarga majikan. Tetapi dua majikannya yang lain yaitu kakak beradik sudah ditahan," kata Iqbal di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.

Iqbal mengatakan saat pihak KJRI menerima laporan tersebut, korban telah meninggal dunia. Polisi juga belum sempat mewawancarai korban lantaran ketika dibawa ke rumah sakit korban dalam keadaan trauma.

"Tersangka yang ditahan sekarang dua. Mungkin nanti tiga karena yang satu lagi dicari. Mereka masih pemeriksaan jadi mungkin Rabu baru diketahui karena post mortem baru dilaksanakan besok," ujar Iqbal.

"Ancaman hukuman kemungkinan 302, pembunuhan berencana dan disengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati," lanjutnya.

Selain itu setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa Adelina merupakan tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sebab sebelumnya beredar kabar bahwa dia berasal dari Medan. Saat ini pihak terkait juga masih berupaya menelusuri keluarga korban.

Terkait dengan izin kerja korban di Malaysia, Iqbal mengatakan bahwa Adelina sebelumnya telah masuk ke Malaysia lewat jalur legal. Namun ia kemudian kembali ke Indonesia dan kembali lagi ke Malaysia melalui jalur relasi perseorangan. (one)