Menyederhanakan Aturan tentang Kawasan Pabean

Menyederhanakan Aturan tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
Sumber :

VIVA.co.id – Mekanisme penetapan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, serta pemindahan barang di tempat penimbunan sementara, sekaligus pengenaan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, saat ini sudah diatur dalam satu peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2015.

Aturan yang ditetapkan pada 6 April 2015 itu mencabut tiga peraturan Dirjen sebelumnya yaitu P-20/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, PER-24/BC/2013 Tentang Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan PER-28/BC/2013 tentang Tata laksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari Satu Tempat Penimbunan Sementara ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengatakan yang dimaksud dengan kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

“Kawasan pabean sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan untuk memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama,”ujar Deni.
 
Pelabuhan laut atau bandar udara, kawasan perbatasan, dry port atau terminal barang, kantor pos, dan kawasan pabean yang berada di kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara merupakan lokasi-lokasi yang dapat diajukan sebagai kawasan pabean.

Untuk pengajuan sebagai kawasan pabean, permohonan dilengkapi dengan dokumen pelengkap dan pendukung, kata Deni.

“Bea Cukai akan melakukan penelitian untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut. Keputusan akan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan,”uajrnya.  (webtorial)