Bea Cukai Kediri Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Edar
VIVA – Bea Cukai Kediri melakukan penindakan minuman keras ilegal di Kecamatan Puncu, Kediri. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah sebanyak 658 botol miras berbagai merek, 25liter Etil Alkohol (EA), dan barang lainnya yang bisa digunakan sebagai bahan pendukung produksi produksi seperti beberapa karung botol kosong, tutup botol, kardus pengemas.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan karena miras tersebut tidak dilekati pita cukai dan pemilik tidak mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha pabrik, distributor maupun Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Suryana juga mengungkapkan kegiatan penindakan bermula dari adanya informasi yang didapat oleh petugas. “Informasi tersebut berupa adanya produksi miras yang dicurigai tidak memiliki izin dan diindikasi tidak berpita cukai. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas bergerak menuju Desa Manggis, Kecamatan Puncu,” ujar Suryana.
Pada hari Rabu (14/11) petugas melakukan penindakan di lokasi yang diduga untuk memproduksi miras dan ditemukan ratusan botol miras yang siap edar dan tanpa dilekati pita cukai yang seharusnya, serta jeriken berisikan etil alkohol.
Atas penindakan tersebut, petugas membawa miras dan etil alkohol.ilegal ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut. “UB” dan seorang rekannya juga dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Suryana menambahkan “Miras dan EA ilegal yang telah diamankan oleh petugas, diduga melanggar pasal 50 dan/atau pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai, serta kerugian negara diperkirakan sekitar Rp36.814.000.”