Bea Cukai Kualanamu Tegah Sabu dan Ekstasi
VIVA – Bea Cukai Kualanamu mengadakan konferensi pers terkait upaya penggagalan penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Kualanamu. Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan dua kasus sekaligus. Dalam konferensi pers yang dihadiri Manager Aviation Security-Angkasa Pura II, Kuswadi, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombespol Hendri Marpaung, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan kronologi penindakan narkotika tersebut.
“Pada tanggal 29 Oktober 2018, gugus tugas Customs Narcotic Team (CNT) Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika Golongan I, jenis Methamphetamine (sabu) yang dibawa oleh penumpang berinisial M, Warga Negara Indonesia, jenis kelamin laki-laki, yang kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sabu seberat 1.012,8 gram dengan modus menyimpan barang tersebut ditempatkan di dalam lipatan celana jeans yang disembunyikan di tas ransel kemudian disamarkan dengan pakaian lainnya.”
Sebelumnya juga, pada tanggal 26 Oktober 2018, petugas Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut juga berhasil mengamankan seorang penumpang berinisial AABY dengan jenis kelamin laki-laki, Warga Negara Malaysia, dari Penang dengan menggunakan pesawat AK 1581 yang membawa 1,5 butir MDMA (Ekstasi) dengan modus membungkus ekstasi tersebut didalam permen dan disembunyikan didalam botol suplemen obat kuat.
“Dapat kami tekankan bahwa jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Oza.