Penyesuaian Tarif PPH 22 Impor Resmi Berlaku Mulai 13 September 2018
VIVA – Perubahan tariff PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Rabu 05 September 2018 di Jakarta.
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa acuan utama dari pengenaan tariff PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8) sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.
“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ungkap Ambang.
Sementara itu tariff PPh impor yang baru akan berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018 atau Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018 dikarenakan beberapa hal di antaranya belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
Ambang menambahkan bahwa terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respon ‘Reject tariff PPh tidak sesuai’ dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke system Bea Cukai. Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tariff PPh yang baru.
Sementara, untuk Billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, system Bea Cukai akan member respon ‘Reject tariff PPh tidak sesuai’ dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke system Bea Cukai dengan menggunakan nomor yang sama. Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8 Billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.
Kenaikan tariff PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan deficit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” pungkas Ambang.
Ambang menyatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkan system sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tariff PPh pasal 22 impor yang baru.
“Untuk Informasi lebih lanjut, masyarakat dan para pengguna jasa dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225, atau melalui suratel ektronik info@customs.go.id, Facebook @BravoBeaCukai, dan Twitter @BravoBeaCukai,” katanya.