Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras Ilegal
VIVA – Bea Cukai Sibolga melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabenan dan Cukai Hasil Penindakan Bearang Kena Cukai Ilegal tahun 2015, 2016, dan tahun 2017. Acara yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Sibolga tersebut dihadiri dan disaksikan oleh unsur pimpinan instansi pemerintahan, antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan, Kepolisian Ressort Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, Karantina Pertanian Sibolga, KSOP Sibolga, PT Pelindo Cabang Sibolga, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sibolga.
Jenis barang yang dimusnahkan adalah 1.504.149 batang rokok dan 703 botol miras. Barang-barang yang berasal dari penindakan atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp631.069.241,- dan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 488.901.095,-.
Sesuai izin prinsip pemusnahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Medan yang bertindak a.n. Menteri Keuangan pada tanggal 02 Agustus 2018, barang tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran dan penggilasan dengan alat berat hingga bentuk karakteristik dan nilai ekonomisnya menjadi hilang.
“Tak hanya pemusnahan, Bea Cukai Sibolga juga memberikan sosialisasi terkait ciri dan identifikasi rokok ilegal kepada seluruh undangan. Tujuannya untuk memperkuat sinergi lintas instansi serta masyarakat di lingkungan Bea Cukai Sibolga maka diharapkan ruang gerak peredaran rokok dan miras ilegal akan semakin sempit hingga bisa dibasmi sampai tuntas,” ujar Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro.