Tak Perlu Risau Lewati Pemeriksaan Bea Cukai, Isi Benar Jadi Lancar
VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri.
Aturan tentang pembawaan barang penumpang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang menyebutkan bahwa pembebasan diberikan paling banyak sebesar USD250 per penumpang atau USD1000 per keluarga dengan maksimal 4 anggota keluarga.
Pada penerapannya di lapangan, pemerintah menilai bahwa aturan ini sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini dimana kondisi perekonoman yang semakin membaik dan diiringi dengan daya beli masyarakat terus tumbuh. Oleh karena itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, batas pembebasan barang bawaan penumpang dinaikkan menjadi USD500 per penumpang serta menghapuskan istilah keluarga dalam aturan sebelumnya.
Tentu kenaikan batas pembebasan ini menjadi angin segar bagi para penumpang maupun masyarakat yang selama ini membawa barang bawaan yang diperoleh dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia.
Plh Direktur Kepabeanan Internasional, Ambang Priyonggo, saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai mengatakan bahwa pembebasan ini memang untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Namun menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar dalam proses pelaksanaan aturan ini dapat berjalan lancar baik dari sisi penumpang maupun dari sisi petugas dalam melakukan pengawasan dan pelayanan.
“Kuncinya ada dalam kejujuran dan kebenaran pengisian lembar Customs Declaration (CD),” ujarnya.
Untuk diketahui lembar Customs Declaration adalah salah satu dokumen bea cukai yang diberikan kepada penumpang pesawat kedatangan luar negeri sesaat sebelum medarat atau diperoleh ketika penumpang berada di terminal kedatangan luar negeri. Lembar Customs Declaration menggambarkan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang ketika akan memasuki wilayah Indonesia.
“Selama ini masih ada beberapa dari kita yang masih belum menyadari pentingnya mengisi dokumen CD ini dengan baik dan benar, pokoknya asal centang. Padahal kalau diisi asal asalan maka akan menyulitkan diri sendiri dan menyulitkan proses pemeriksaan. Contohnya penumpang membawa lebih dari satu liter minuman keras, diletakkan di dalam koper dengan ditumpuk barang lain dan tidak dilaporkan dalam lembar CD. Ketika diperiksa kita perlu membuka koper untuk mengeluarkan barang tersebut dan akhirnya proses pemeriksaan menjadi lama,” tambah Ambang.
Menurutnya dengan mengisi lembar Customs Declaration dengan benar maka petugas akan mempunyai gambaran awal penanganan terhadap penumpang sehingga diharapkan proses pemeriksaan menjadi lebih cepat.
Selain pembebasan sebesar paling banyak USD500 per penumpang, pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap pembawaan barang barang tertentu yaitu 1 liter minuman beralkohol, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu serta 100 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya. Selain itu perlu diperhatikan bahwa penumpang yang membawa mata uang dalam jumlah seratus juta rupiah atau dalam mata uang lain yang setara wajib melapor ke petugas Bea Cukai dan mencantumkannya dalam lembar Customs Declaration.
Semakin banyaknya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi ketentuan. “Isilah dokumen dengan benar, pasti lancar,” pungkas Ambang.