Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi

Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi.
Sumber :

VIVA – Stop Rokok Ilegal nampaknya bukan hanya sekedar jargon semata, namun sebuah semangat yang ditampilkan melalui tindakan nyata oleh Bea Cukai Malang yang kembali mengamankan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sudah beberapa kali Kecamatan Gondanglegi menjadi lokasi operasi Bea Cukai Malang. Operasi kali ini dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam 2 hari berturut-turut, yaitu pada hari Selasa (07/08/2018) di rumah terduga berinisial J yang berada di wilayah Gondanglegi Wetan dan Rabu (08/08/2018) di salah satu rumah di Desa Panggungrejo. Kedua tempat tersebut masih dalam wilayah kecamatan yang sama, yaitu Kecamatan Gondanglegi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H. K. mengungkapkan kronologi penindakan cukai tersebut, bermula dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar bahwa terduga berinisial J diduga kerap menimbun/menyimpan rokok ilegal di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan warga sekitar guna menentukan waktu yang tepat untuk mulai melakukan operasi, ujarnya.

Selasa (07/08/2018) pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa terduga sedang menimbun/menyimpan rokok ilegal di rumahnya. Petugas yang saat itu sedang berlatih bela diri di kantor pun bergegas menuju rumah yang menjadi target operasi. Sesampainya di tempat, sekitar pukul 18.00 WIB petugas memeriksa rumah milik J. Tidak terdapat tanda-tanda pemilik rumah berada di tempat, petugas mendatangi ketua RT setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah milik J.

Setelah mendapat izin, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap rumah J. Alhasil, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 889 bungkus atau sekitar 14.504 batang yang terdapat di dalam rumah J tersebut.

Di samping itu, di halaman rumah J terdapat minibus warna cokelat yang di dalamnya juga terdapat karton-karton berisi rokok ilegal jenis SKM sebanyak 7.700 bungkus atau sekitar 154.000 batang. Jadi total rokok ilegal yang berhasil di amankan di kediaman J sebanyak kurang lebih 168.504 batang. Tepat pukul 20.00 WIB petugas membawa seluruh barang bukti tersebut ke kantor dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Selang sehari setelahnya, di Desa Panggungrejo, Rabu (08/08/2018) petugas Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi terhadap rokok ilegal. Operasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat rumah yang diduga menjadi tempat menimbun/menyimpan rokok ilegal. Pukul 09.30 WIB petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut.

Petugas menemukan di dalamnya barang berupa bukti rokok ilegal sebanyak kurang lebih 265.080 batang, etiket sebanyak 5 karton, dan alat packing sebanyak 1 buah. Pukul 11.00 WIB petugas membawa seluruh barang bukti tersebut ke kantor.

Kedua pelanggaran tersebut melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sampai berita ini dibuat, kedua kasus tersebut sedang sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.

“Total rokok ilegal yang berhasil kami amankan dari kedua operasi dalam dua hari berturut-turut tersebut sebanyak 433.504 batang. Potensi kerugian negara kami taksir kurang lebih sekitar Rp160.426.080,00,” pungkas Rudy.