Bea Cukai dan Ditjen Pajak Imbau WP Tuntaskan Kepabeanan

Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Sumber :

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pengguna jasa kepabeanan dan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan termasuk salah satunya melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2017.

Hal tersebut diimbau mengingat batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadihanya sampai 31 Maret 2018.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan DJBC telah menyediakan berbagai metode penyelesaian kewajiban perpajakan untuk memudahkan pengguna jasa kepabeanan.

“Beberapa metode tersebut antara lain bias menggunakan billing online, atau menggunakan mini ATM dan mesin EDC yang telah tersedia di kantor-kantor Bea Cukai,” ujar Robert.

Robert menambahkan bahwa pembayaran yang telah dilakukan para pengguna jasa akan langsung masuk ke rekening bendahara Negara dan akan tercatat sebagai penerimaan negara.

“Dengan metode pembayaran tersebut, kewajiban perpajakan akan langsung masuk ke kas Negara sebagai penerimaan negara,” tambah Robert.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, DJP juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melakukan penyampaian SPT sebelum batas waktu berakhir.

"Mengingat batas waktu yang semakin dekat, dimohon para wajib pajak untuk tidak menunda penyampaian SPT tahunannya. Lebih awal, lebih nyaman," ujar Yoga.

Wajib Pajak dapat menyampaian SPT secara elektronik (e-filling) melalui layanan DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/. DJP turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bias dilihat di laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf.

Referensi lain tentang pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengisi formulir SPT juga bisa dicek di laman newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf.

Robert menyatakan bahwa penyampaian kewajiban perpajakan dan SPT Tahun 2017 merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan.

“Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan mereka tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya ataupun tidak menyampaikan SPT maka dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran Nomor Induk Kepabeanan,” kata Robert.