Transaksi Bitcoin Cs Tak Jelas, Kemenkeu Tegaskan Ilegal

Bitcoin.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Kementerian Keuangan menegaskan uang virtual seperti Bitcoin dan sejenisnya dilarang untuk transaksi di Indonesia. Mata uang resmi untuk transaksi di Indonesia hanyalah rupiah. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, ilegalnya penggunaan Bicoin cs ditegaskan dalam Undang-undang no 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Untuk itu, Kemenkeu mendukung kebijakan Bank Indonesia yang tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," ujar Nufransa, dikutip dari keterangan resminya, Selasa 23 Januari 2018. 

Kemenkeu, menurutnya, juga mensinyalir Bitcoin cs rawan digunakan untuk kejahatan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Apalagi tidak ada lembaga keuangan yang mengawasi penggunaan mata uang virtual ini.

"Kondisi transaksi semacam ini dapat membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuk yang dapat merugikan masyarakat," lanjut Nufransa. 

Tak hanya itu, dia pun menegaskan, transaksi Bitcoin Cs berisiko mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sehingga akhirnya tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga perekonomian nasional. 

"Memperjualbelikan mata uang virtual yang memiliki ketidakelasan underlying asset dapat menimbulkan risiko penggelembungan nilai (bubble) yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan," tambahnya.  

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mengawasi peredaran Bitcoin cs. Sehingga mitigasi risiko bisa dilakukan dengan cepat. (ren)