Kini Bawa Oleh-oleh ke Indonesia US$500 Bebas Bea Masuk
VIVA – Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan regulasi dan peningkatan layanan pada masyarakat, Kementerian Keuangan akhirnya melakukan relaksasi batasan atau threshold pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, aturan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK/04/2010. Aturan tersebut diakui terbit karena pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan.
Selain itu, peningkatan pendapatan per kapita Warga Negara Indonesia serta aspirasi masyarakat menjadi alasan PMK ini direvisi. PMK ini nantinya akan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan dan transparansi.
Adapun relaksasi aturan tersebut mencakup, pertama menaikan batasan nilai terhadap impor barang penumpang. Di mana, sebelum dilakukan relaksasi bea masuk atas barang bawaan penumpang nilainya sebesar US$250 per orang, dan sekarang menjadi US$500 per orang.
Kedua, PMK Nomor 188 ini menyederhanakan pengenaan tarif bea masuk yang dihitung per item barang menjadi hanya tarif tunggal yaitu sebesar 10 persen. Hal ini, sesuai dengan praktik internasional yang menggunakan tarif jenis tersebut.
Lalu, ketiga adalah kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia. Hal ini nantinya diharapkan bisa ciptakan kepastian dan kelancaran dalam pengeluaran barang.
Keempat, mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Seperti contohnya adalah perhiasan emas.
Kelima, pembebasan bea masuk atau impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Dan keenam adalah pembebasan atau keringanan untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri , yang akan digunakan di Indonesia dan akan dibawa kembali ke luar negeri.