PP Pajak Gross Split Terbit, Baca Poin-poin Pentingnya
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini telah ditandatangani Jokowi pada 27 Desember 2017 dan diundangkan pada 28 Desember 2017.
Dikutip dari PP tersebut, ada beberapa poin penting yang tercantum seperti pada biaya amortisasi atau penyusutan yang dibebankan pada masa produksi komersial setelah masa manfaat lebih dari satu tahun seperti tercantum dalam pasal 9 hingga pasal 12.
"Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dilakukan pada masa produksi komersial dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau amortisasi," bunyi pasal 9 ayat 2.
Adapun cara menghitung biaya, ada pada pasal 10, di mana manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus. Penyusutan pun dimulai pada bulan harta tersebut digunakan dan dihitung sesuai kelompok, tarif serta masa manfaat.
Lalu, ada juga poin terhadap pengurangan biaya operasi jika didapat kerugian atau loss carry forward di mana dalam pasal 18 atau 2 menyebutkan, "Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun".
Kemudian, pada PP tersebut pemerintah juga memberikan banyak fasilitas seperti pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan. Lalu, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang tak dipungut.
Selain itu, PP tersebut menyebutkan, dalam operasi perminyakan kontraktor dimanjakan dengan tidak dilakukannya pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk dan atau pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 100 persen dari PBB migas terutang yang tercantum dalam SPT pajak terutang.
Sementara itu, dalam pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas, PP tersebut menyatakan pengecualian pembebanan atas pajak penghasilan dan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.