Jangan Nekat, Kemendag Gaet Polri Awasi Kartel Perdagangan
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Kementerian Perdagangan dengan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan. Ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013 lalu dan akan berakhir pada 4 Januari 2018.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, di kantor Kemendag, Rabu 20 Desember 2017.
Karyanto mengatakan, peningkatan penegakan hukum merupakan langkah bagi Kemendag dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
"Saat ini perdagangan dalam dan luar negeri, dinamikanya sangat tinggi bahkan ada turbulensi yang besar. Sehingga sinergi sangat dibutuhkan. Dalam hal penegakan hukum, dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan. Banyak regulasi Mendag yang sebenarnya perlu kita awasi bersama," kata Karyanto mewakili Sambutan Menteri Perdagangan di kantornya.
Dijelaskan, ruang lingkup MoU ini meliputi lima aspek. Diantaranya meliputi koordinasi dalam bidang pertukaran data dan informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
"Perlindungan konsumen untuk seluruh rakyat Indonesia ini melindungi dari distribusi, produksi dan peredaran. Peningkatan penegakan hukum terkait perlindungan konsumen merupakan langkah Kemendag guna mewujudkan kepastian hukum di Kemendag," kata Karyanto.
Di tempat yang sama, Kabareskrim Polri mengatakan, setelah adanya penandatanganan ini diharapkan ada implementasi kerja sama masing-masing pihak agar penegakan hukum bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
"Karena selama ini berjalan efektif, efisien, maka Kemendag dan Polri sepakat utk melanjutkan dan memperpanjang kerja sama tersebut. Kita menyadari tugas yang dibebankan negara kepada satu institusi tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa ada dukungan dan kerja sama yang erat dari berbagai lapisan masyarakat," kata Komjen Ari.
Tidak Sesuai Standar
Sejauh ini, dia diungkapkan, terdapat berbagai hasil pengawasan barang, pengawasan pelaku usaha, dan pengawasan bidang perdagangan berjangka komoditi dan resi gudang. Salah satu temuan selama ini adalah terkait barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan pelaku usaha mulai dari perizinan dalam negeri dan luar negeri yang dilakukan pada pelaku usaha holtikultura, barang berbahaya (b2), gula kristal rafinasi, daging, serta distribusi barang pokok.
Sementara di bidang metrologi legal, yang dilaksanakan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), di mana pada 2017 ditemukan berbagai penyimpangan. Salah satunya jumlah nozzle di SPBU yang menyimpang dari batas kesalahan yang diinginkan, sebanyak 14 nozzle.
Lalu, selama 2017, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap beberapa kasus di bidang perdagangan, antara lain kasus gula rafinasi yang melanggar ketentuan SNI, kasus penyalahgunaan izin garam impor, kasus penimbunan cabai rawit, kasus penimbunan bawang, serta kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal.
"Kemendag dan Polri akan selalu koordinasi dalam penegakan hukum terhadap perlindungan konsumen," tambah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma. (ren)