Soal RPM Jasa Telekomunikasi, Rakyat Dapat Harga Terjangkau

Ilustrasi menara telekomunikasi.
Sumber :
  • www.pixabay.com/blickpixel

VIVA – Rancangan Peraturan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, masuk dalam tahap konsultasi publik. Tapi, banyak pihak yang tidak setuju dengan perampingan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi ini.

"Kan tidak harus sepakat, nanti saya lihat, sejauh mana nilai strategisnya. Yang penting patokannya, bagaimana membuat industri membangun dengan lebih murah, sehingga meningkatkan keterjangkauan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui di Pasar Mayestik, Jakarta, Selasa 19 Desember 2017.

Hilirisasi dari RPM ini, menurut  pria yang akrab disapa Chief RA, adalah untuk masyarakat. Pada akhirnya harga yang ditawarkan untuk masyarakat menjadi murah.

Penyederhanaan lisensi ini akan dituangkan dalam revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Rancangan Peraturan Menteri ini akan sangat progresif karena akan menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi satu RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

Banyak pihak yang menilai aturan ini telah menyalahi aturan yang menaungi telekomunikasi saat ini, yaitu UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Saya tidak akan pernah tanda tangan sesuatu di luar UU. Tapi mencari cara baru, murah bagi masyarakat. Prinsipnya terjangkau," tegas Chief RA.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Langkah ini diklaimnya sebagai upaya menyesuaikan aturan dengan perubahan dan dinamika di industri telekomunikasi.