Pengusaha Pede Aturan Ini Bakal Dongkrak Neraca Jasa RI
- VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Ini mewajibkan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan beras menggunakan angkutan laut serta asuransi nasional.
Menanggapi aturan tersebut Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengapresiasi sikap pemerintah ini. Keputusan tersebut dinilai bakal mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, selama ini transportasi laut selalu menjadi sorotan, karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia. Hal ini disebabkan, kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing.
Pada 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7 persen, sedangkan penggunaan kapal berbendera merah putih hanya 6,3 persen.
Penerapan aturan cabotage dinilai juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan, dan penciptaan lapangan kerja.
“Kami mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini. Dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Carmelita dikutip dari keterangan resminya, Selasa 12 Desember 2017.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPP INSA Darmansyah Tanamas menuturkan, Permendag No.82/2017 merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dari pelayaran swasta nasional yakni INSA, BUMN, asosiasi terkait, dan kementerian terkait.
Sebagai informasi, aturan yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor impor ini juga telah melewati proses panjang. Pada 2012, INSA bersama BUMN dan kementerian terkait membentuk tim task force untuk merumuskan percepatan program beyond cabotage di Indonesia.
Pada 27 Februari 2013, Kementerian Perdagangan bersama dunia usaha menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mengubah term of trade ekspor dari sistem FOB menjadi CIF. Penandatanganan MoU melibatkan asosiasi terkait, perbankan, dan Kementerian Perdagangan.
Kemudian pada Juni lalu, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XV terkait daya saing penyedia jasa logistik nasional. Salah satu fokus kebijakan tersebut menyangkut pemberian kesempatan dan peningkatan peran dan skala usaha untuk angkutan serta asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor.
“Proses ini tidak instan dan telah melewati proses panjang. Kami berharap aturan ini berjalan konsisten, dan berdampak pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia dan dampak positif pada sektor lainnya," tuturnya.