Kemenkeu Susun Daftar Barang Digital Kena Bea Masuk
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) sedang digodok pemerintah. Aturan itu nantinya diharapkan akan menciptakan keadilan dan kesetaraan perlakuan pajak bagi pelaku usaha.
"Semoga sebentar lagi dikeluarkan, apakah kalau yang cross border bea masuknya dikenakan, juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan)-nya, yang penting asas netralitasnya dan fair treatment-nya. Kalau offline kena, yang online juga kena," ujar Mardiasmo di sela acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.
Persoalan e-commerce disebutnya cukup luas, di mana ada barang yang berwujud (tangible) dan ada pula yang bersifat tak berwujud. Diharapkan aturan yang digodok ini mampu menciptakan kepastian hukum.
"Barang-barang misalnya buku-buku kaset, majalah itu di pelabuhan kena bea masuk, sekarang on delivery-nya kan download. Ini sedang kami godok agar ada kepastian hukum dan juga tax ratio-nya bea masuknya masuk," ujar dia.
Mengenai proyeksi target penambahan penerimaan bea cukai ini, disebutnya masih dalam proses. Diharapkan bisa menambah signifikan penerimaan pajak.
"Belum-belum (proyeksi tambahan bea masuk) kami sedang coba cari, kan masih mapping cukup banyak. Sedang digodok dan semoga dalam waktu dekat," ujar dia.