Film, Software, hingga Musik Impor Tambah Mahal Tahun Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan barang-barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan dari luar ke dalam negeri dapat dikenakan bea masuk pada 2018. 

Sebab, kebijakan moratorium bea masuk intangible goods yang disepakati dengan World Trade Organization (WTO) berakhir pada tahun ini atau 31 Desember 2017. Kesepakatan kebijakan itu diketahui diberlakukan mulai 1998 dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss dan akan selesai pada tahun ini.

"Begitu Januari itu boleh (dikenakan bea masuk)," ujar Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.

Dengan habisnya masa kesepakatan tersebut, maka perdagangan barang tak berwujud dari luar negeri seperti film, e-book, software, dan musik akan dikenakan bea masuk.

"Itu akan berlaku sebagaimana berlaku. Apakah dibawa perdagangan biasa atau biar kata pakai e-commerce, pakai pesawat, pakai kapal," ujar dia.

Sebelumnya, pertemuan World Trade Organization yang dihadiri para menteri bidang terkait kebijakan itu saat ini sedang berlangsung di Argentina. Salah satu agendanya adalah penyampaian sikap negara-negara anggota terkait kebijakan ini.

Meskipun moratorium tersebut akan berakhir pada akhir tahun ini, masih ada beberapa negara maju khususnya, yang meminta kebijakan tersebut dilanjutkan.