Dana Infrastruktur 2018 Mencapai Rp410 Triliun, Untuk Apa?
- REUTERS/Garry Lotulung
VIVA – Pemerintah mengakui ketersediaan infrastruktur nasional hingga saat masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Bahkan, ketersediaan infrastruktur nasional mulai tertinggal dari Vietnam.
Untuk mengejar itu, pemerintah Jokowi-JK terus berupaya membangun sejumlah infrastruktur strategis yang harapannya bisa ciptakan multiplier effect terhadap ekonomi nasional.
Bahkan, saking fokusnya mengejar infrastruktur pemerintah pada 2018 nanti mengalokasikan anggaran infrastruktur hingga mencapai Rp410,4 triliun dari total Anggaran belanja negara yang sebesar Rp2.220,7 triliun.
Meski anggaran tersebut telah meningkat 5,2 persen dibandingkan outlook 2017 lalu, namun capaian tersebut dinilai masih belum dikatakan ideal yaitu 5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Lalu, kemanakah anggaran Rp410,4 triliun tersebut digunakan?
Dikutip dari ringkasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, pada Jumat 8 Desember 2017, disebutkan dana infrastruktur 2018 tersebut nantinya akan tersebar di Kementerian/Lembaga dan daerah .
Yaitu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) sebesar Rp104,7 triliun, Kementerian Perhubungan Rp44,2 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp33,9 triliun dan investasi pemerintah (PMN dan LMAN) Rp41,5 triliun.
Adapun penggunaannya memiliki sasaran seperti membangun jalan baru sebesar 832 kilometer, pembangunan jalan tol 33 kilometer, pembangunan jembatan 15.373 meter, dan prasarana kereta api sepanjang 639 kilometer.
Selain itu, pada 2018 pemerintah menargetkan membangun bandara baru di delapan lokasi, peningkatan internet desa di 110 lokasi, dan pembangunan BTS di daerah terisolir di 380 lokasi.
Sementara itu, untuk penyediaan dan kualitas perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di 2018 pemerintah menargetkan membangun 13.405 unit rumah susun dan berikan bantuan stimulan untuk 174.300 ribu unit rumah.