Menteri BUMN Tanda Tangani Akta Pengalihan Saham Tambang
- Dok. Kementerian BUMN
VIVA – Menteri BUMN Rini Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik pemerintah terdiri atas saham PT Aneka Tambang Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, serta sebanyak 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum (Persero).
Pengalihan saham ini dilakukan Pemerintah dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan PT Inalum dalam rangka pembentukan holding BUMN Tambang.
Dengan ditandatanganinya akta tersebut, holding BUMN Industri Pertambangan selangkah lagi resmi berdiri dengan PT Inalum sebagai induk perusahaan (holding) BUMN Tambang, serta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, menjadi anak perusahaan atau anggota holding.
Menteri Rini mengatakan, proses pembentukan holding akhirnya telah mendekati akhir. Yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini.
"Selanjutnya akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT Inalum (Persero) yang sahamnya 100 persen dimiliki negara,” kata Rini dikutip dari keterangan resminya, Selasa 28 November 2017.
Ia menjelaskan bahwa proses komunikasi dengan Komisi VI sudah intensif, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja, maupun beberapa kali Focus Group Discussion (FGD).
Selain itu, setelah terbit PP No. 47 Tahun 2017, kemudian dilanjutkan proses administrasi termasuk akta pengalihan saham yang ditandatangani. Persetujuan holding BUMN Industri Pertambangan akan dibawa ke RUPSLB Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada besok, 29 November 2017 di Jakarta.
Meski statusnya berubah, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.
“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya 'Persero' juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini.
Pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya.
“Pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat,” tegas Rini.
Selanjutnya, PT Inalum (Persero) sebagai induk memiliki tugas strategis untuk mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Sampai saat ini proses negosiasi masih terus berlanjut dan diyakini dengan peningkatan aset holding BUMN Industri Pertambangan maka akan mampu menyerap nilai akuisisi PT Freeport Indonesia.
Selain itu, holding BUMN Industri Pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi hingga akhirnya memiliki size sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.
Keberadaan holding BUMN Pertambangan nantinya akan memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat.
Pendapatan negara akan bertambah melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen. Selain itu juga dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan nilai dari kegiatan hilirisasi.
Sedangkan bagi masyarakat, keberadaan holding BUMN Industri Pertambangan akan memberikan manfaat melalui peningkatan kegiatan Bina Lingkungan dan CSR di bidang pendidikan, peningkatan keterampilan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Berkembangnya industri pengolahan tambang dan mineral juga akan mampu menyerap ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong harga produk yang lebih bersaing. (one)