Holding BUMN Tambang Dijamin Tak Bikin Rugi Saham Publik
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menuntaskan rencana pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan menjadi induk perusahaan BUMN Industri Pertambangan.
Sementara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, akan menjadi anak perusahaan atau anggota holding. Lantas bagaimana status saham publik dari tiga perusahaan tersebut?
Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Arviyan Arifin, memastikan bahwa status saham publik tidak akan terganggu dan tidak akan ada yang dirugikan. Proses pembentukan holding ini sudah diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Rasanya tidak ada kepentingan publik yang terganggu apalagi dirugikan," ujar Arviyan dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jumat 24 November 2017.
Justru, sambung dia, dengan semakin kuatnya perusahaan dalam sebuah holding, maka akan meningkatkan kinerja perusahaan. Hal ini pun akan meningkatkan harga saham masing-masing perusahaan.
"Kalau perusahaan kuat, investor akan senang dan akan nyaman, dan akan berdampak positif terhadap harga saham masing-masing perusahaan," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, terkait dengan sumber daya tambang yakni batu bara, BUMN baru menguasai sekitar 10 persen dari cadangan yang ada di Indonesia. Sementara 90 persen sisanya dikuasai oleh swasta dan asing.
"Dengan adanya holding ini kita ingin lebih banyak menguasai sumber batu bara dan mineral, dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," katanya. (hd)