Soal Protes Registrasi Prabayar, Kominfo Sindir Jangan Baper

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informasi menanggapi pemilik konter ritel yang merasa dirugikan dengan adanya aturan baru registrasi ulang kartu prabayar.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di luar negeri yang namanya pemilik konter itu harus mendaftar ke lembaga yang namanya Registration Authority (RA). Setelah itu, barulah mereka kemudian mendapatkan sertifikat sebagai bukti sah menjual kartu SIM semua operator telekomunikasi.

"Yang namanya bisnis itu harus bisa beradaptasi. Tidak boleh maunya menang sendiri, karena ini demi kemaslahatan konsumen," kata Semuel di Jakarta, Kamis 23 November 2017.

Ia kembali menegaskan, daftar ulang kartu SIM bertujuan mendata warga negara agar terlindungi. Sebab, kata Semuel, ke depan seluruh transaksi akan terpusat pada satu alat.

"Smartphone yang kita pakai ini nantinya akan menjadi dompet kita. Semuanya ada di situ. Kalau sudah e-wallet, lalu hilang bagaimana? Yang rugi masyarakat," ungkapnya.

Data Terlindungi

Dengan registrasi ulang, Semuel memastikan data pribadi masyarakat terlindungi. Ia pun tidak memusingkan ada sekelompok orang yang menuding registrasi ulang kartu prabayar bertujuan memata-matai masyarakat.

"Kalau ada yang ngomong begitu, biarin saja. Ngapain kita repot-repot kalau tujuannya itu. Tangkap langsung bisa, tidak usah daftar," paparnya.

Semuel mengatakan demikian karena di dunia digital, segala aktivitas pengguna ada jejaknya. Begitu pengguna melakukan aksi kejahatan siber, maka penegak hukum bisa menelusuri dan menemukan pelaku.

"Di mana pun ia berada. Jadi, enggak usah baper. Itu adalah orang yang menolak beradaptasi. Saya juga enggak tahu business model-nya seperti apa," jelas Semuel. (ren)