Sertifikasi Apartemen Bisa Lebih Mudah dengan Aturan Ini

Rusunami Green Pramuka City
Sumber :

VIVA – Pengembang apartemen optimistis, aturan pengelolaan rumah susun bisa segera dikeluarkan pemerintah. Payung hukum tersebut menjadi insentif yang saat ini ditunggu para pengembang hunian vertikal.

Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin mengungkapkan, dengan adanya aturan tersebut, proses penerbitan sertifikat hak milik tinggal di apartemen yang selama memakan waktu bisa dipercepat. Sehingga tidak memberikan dampak buruk terhadap industri properti.

“Jika terus dibiarkan akan mengganggu iklim pertumbuhan hunian vertikal,” kata Jeffry, dikutip melalui keterangannya, Jakarta, Kamis 9 November 2017.

Jeffry menjelaskan, pengembang saat ini harus mengajukan akta pemisahan kepada Badan Pertahanan Nasional, sebelum mengajukan sertifikat hak milik. Terbitnya aturan tersebut, pun diklaim bisa mempercepat proses penerbitan sertifikasi hak milik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diharapkan dapat segera menyelesaikan Peraturan Gubernur yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rusun. Aturan tersebut, sempat dibahas di era Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono.

“Ide Pak Sumarsono adalah, Pergub dapat menjadi diskresi dari Pemprov DKI bagi pengelola apartemen atau rumah susun di Jakarta sebelum terbit PP turunan UU No. 20 Tahun 2011,” katanya.

Meski demikian, Jeffry meminta pembahasan aturan tersebut harus tetap menggandeng sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, asosiasi pengembang, Yayasan Lembaga Konsumen, sampai dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.