Bikin NPWP dan Lapor SPT Bakal Bisa Lewat Gojek
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA – Gojek Indonesia menyatakan ketertarikannya menjadi penyedia jasa aplikasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak. Nantinya, melalui Gojek, masyarakat pun bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Iwan Djuniardi, mengungkapkan, yang bersangkutan segera mengajukan diri sebagai penyedia jasa aplikasi otoritas pajak. Gojek Indonesia pun akan bergabung dengan perusahaan sejenisnya.
“Jadi mereka nanti diberikan akses API Gateway untuk e-service Ditjen Pajak, seperti e-filling atau e-billing,” kata Iwan melalui pesan singkatnya kepada VIVA, Selasa 7 November 2017.
Meskipun sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi perusahaan penyedia jasa aplikasi, ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan. Misalnya, dari sisi kesiapan dan sistem keamanan dalam aplikasi penyedia jasa transportasi online tersebut.
“Tergantung dari kesiapan Gojek. Harus ada hal teknis yang didiskusikan, seperti keamanan, kapasitas sistem, dan lain-lain,” katanya.
Keinginan Gojek Indonesia menjadi penyedia jasa aplikasi otoritas pajak pertama kali dikemukakan Chief Executive Officer Gojek Nadiem Makariem beberapa waktu lalu, tepatnya dalam sebuah diskusi di Aula Dhanapala, kompleks Kementerian Keuangan.
Keinginan tersebut pun disambut baik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara mengatakan, bergabungnya Gojek Indonesia sebagai penyedia jasa aplikasi bisa semakin memudahkan para wajib pajak Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, hari ini Nadiem melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Keuangan. Pertemuan itu membahas berbagai syarat dan kesiapan Gojek untuk menjadi agen pajak.