Daerah yang Hambat Investasi Bakal Kena Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh perizinan usaha di pusat maupun daerah terintegrasi mulai April 2018. Bagi daerah yang masih menghambat memberikan izin usaha, pemerintah pusat pun tak segan-segan memberi sanksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjabarkan, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemotongan dana insentif daerah, ataupun pencabutan kewenangan menjadi ke ranah pemerintah pusat.

“Ini menyangkut keuangan daerah. Kami sedang kaji dan siapkan dengan menkeu (Sri Mulyani Indrawati) dan mendagri (Tjahjo Kumolo). Maka ada sanksi,” tutur Darmin di Jakarta, Jumat 3 November 2017.

Darmin menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Otonomi Daerah Tahun 2014, disebutkan bahwa sebagai negara kesatuan, pemegang kekuasaan penuh adalah Presiden. Kekuasaan tersebut, tidak hanya meliputi penyelenggara negara, melainkan juga setiap pemerintah daerah.

“Berarti, pemerintah daerah adalah pembantu Presiden juga. Siapa itu pemerintah daerah, gubernur dan DPRD, bupati dan DPRD, wali kota dan DPRD,” katanya.

Mantan gubernur Bank Indonesia itu menegaskan, sepanjang ada aturan daerah yang bertentangan dengan norma standar yang telah ditetapkan, maka aturan tersebut pun bisa saja dihapuskan. Hal ini yang diminta oleh kepala negara kepada setiap daerah.

“Kalau tidak bagaimana? Kalau sudah diperingatkan, tentu saja bisa ditarik kewenangannya ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di kabupaten, bisa ke provinsi. Kalau di provinsi bisa ke pusat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, pemerintah tidak hanya memberikan sanksi bagi daerah yang menghambat arus investasi. Bagi daerah yang menjalankan keinginan kepala negara, maka akan diberikan penghargaan.

“Kami ingin perizinan usaha dengan single submission diwujudkan segera. Presiden mau April 2018 selesai,” ujarnya.