Kenaikan UMP Tak Jadi Beban Perusahaan, Asalkan...

Ilustrasi pekerja Jepang
Sumber :
  • REUTERS/Lee Jae-Won

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun depan sebesar 8,71 persen. Formulasi kenaikan UMP, ditetapkan berdasarkan laju inflasi nasional sebesar 3,72 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional secara rata-rata 4,99 persen.

Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia Sutrisno Iwantono memandang, kenaikan UMP yang hampir tiap tahun disesuaikan harus diiringi dengan peningkatan kemampuan pekerja. Apabila tidak dibarengi peningkatan kualitas pekerja, maka kenaikan tersebut hanya menjadi beban.

“Saya kira wajar penyesuaian. Cuma memang kita lihat, perlu upaya peningkatan produktivitas. Tidak semata-mata gaji tinggi, diikuti juga dengan peningkatan skill,” kata Sutrisno, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Kamis 2 November 2017.

Sutrisno menjelaskan, perkembangan teknologi yang semakin pesat mau tidak mau memaksa para pekerja meningkatkan kualitasnya untuk kemajuan perusahaan. Tanpa adanya peningkatan, maka pekerja pun bisa saja tergantikan dengan kemajuan teknologi.

“Otomatisasi ini jadi tren. Kemungkinan akan terjadi gelombang pergantian tenaga kerja manusia dengan robot. Di negara lain sudah,” katanya.

Peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja, ditegaskan Sutrisno, pun vital. Melalui kebijakan pemerintah, diharapkan bisa memanfaatkan bonus demografi Indonesia, untuk menciptakan kualitas tenaga kerja yang baru di masa depan.

“Kami mesti hitung ulang, mesti diikuti etos kerja. Jangan sampai ini beban buat kita, kalau tidak mengikuti proses teknologi,” tegasnya. (one)