DP Minimal Sesuai Daerah, Bos BCA: Bagus Dorong Kredit
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Bank Indonesia berencana kembali mengubah aturan loan to value yang berlaku untuk uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan properti dan kredit kendaraan bermotor. Jika sebelumnya penerapan LTV dipukul rata, kali ini BI mengkaji penerapan LTV secara spasial berdasarkan wilayah,
LTV merupakan rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan. Adapun ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun, rumah kantor, dan rumah toko.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja tak memungkiri, rencana penerapan LTV secara spasial bisa meningkatkan pertumbuhan kredit di berbagai daerah yang saat ini masih potensial. Misalnya, seperti wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi, sampai dengan Surabaya.
“Bagus juga disesuaikan dengan kondisi daerah, jadi tidak sembarangan push kredit,” kata Jahja melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Meskipun kebijakan tersebut diyakini bakal menggairahkan kredit perbankan, namun Jahja mengatakan insentif tersebut tidak akan bersifat permanen. Sebab yang terjadi saat ini justru adanya pelemahan permintaan kredit, yang di duga karena persoalan daya beli masyarakat.
Menurut Jahja, upaya Presiden Joko Widodo dalam menaikkan daya beli melalui gelontoran dana desa sudah cukup optimal. Dana tersebut, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mendorong permintaan kredit, khususnya kredit modal kerja dan kredit investasi.
“Yang dibutuhkan iyalah peningkatan daya beli masyarakat. Kalau daya beli naik, permintaan barang jasa naik. Baru orang perlu kredit modal kerja dan kredit investasi. Bunga nomor dua,” jelasnya.