Satgas Waspada Hentikan Kegiatan 14 Investasi Bodong

Ilustrasi mentor investasi.
Sumber :

VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi bulan ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas. Sebab, entitas tersebut manjalankan kegiatan usahanya tanpa mengantongi izin usaha dari otoritas terkait

Selain itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penawaran produk serta investasi yang dilakukan ke-14 entitas tersebut berisiko merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas," ungkap Tongam dilansir dari keterangan resminya, Senin 23 Oktober 2017.  

Berikut ini ke-14 entitas bodong yang dihentikan kegiatan usahanya:

1.PT Dunia Coin Digital
2.PT Indo Snapdeal
3.Questra World/ Questra World Indonesia
4.PT Investindo Amazon
5.Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com
6.Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group
7.Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com
8.PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional
9.PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com
10.Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia
11.PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
12.Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus
13.PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id
14.Seven Star International Investment

"Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya," tambahnya.

Dari pemanggilan tersebut, sebanyak 11 entitas tidak memenuhi panggilan. Sementara tiga lainnya telah memberikan penjelasan kepada Satgas Waspada Investasi. 
 
Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha
62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk terus berhati-hati dalam berinvestasi. (one)