Pemerintah Revisi Aturan Taksi Online

Aplikasi layanan transportasi berbasis pesan online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan ini akan menggantikan peraturan sebelumnya lantaran Mahkamah Agung telah mencabut 14 poin di Peraturan Menteri yang digugat dalam uji materi.

Dalam konferensi pers gabungan, Kamis, 19 Oktober 2017, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan ada sembilan poin aturan baru yang mengatur terkait operasional taksi online.

Sembilan poin itu yakni, argometer, tarif, wilayah operasi, kuota kendaraan, persyaratan minimal, bukti kepemilikan kendaraan, domisili TNKB, sertifikasi sermohonan kendaraan baru, serta tugas dan fungsi penyedia layanan aplikasi.

"Kita ingin melihat keseimbangan. Tidak boleh menang-menang sendiri. Saya sudah bicara sama teman-teman Gojek, Bluebird, Uber untuk ketertiban kita semua. Jangan sampai yang ada aneh-aneh lagi," kata Luhut di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi aturan ini dibuat untuk mengakomodir seluruh pemangku kepentingan, baik dari taksi online maupun konvensional.

Pemerintah, kata dia, menjamin tidak ada monopoli usaha dalam operasional jasa transportasi. Apalagi, bisnis dalam sektor ini sudah mulai berkembang ke arah teknologi informasi.

"Kita tahu online ini adalah suatu keniscayaan yang harus kita tampung dan kita berikan ruang. Di sisi lain, kita juga memberikan payung (hukum) baik kepada taksi-taksi lain," jelas Budi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat menyatakan, penentuan tarif akan dihitung berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi.

Penghitungan tarif ini akan ditetapkan nantinya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Penyesuaian itu akan mengikuti masa transisi sebelum diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 November 2017.

"Usulan tarif angkutan sewa batas atas dan bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan," ujar Hindro. (ase)