Menhub: Aturan Taksi Online Direvisi Agar Tak Ada Monopoli

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika menumpang taksi untuk menginspeksi uji coba bus Transjabodetabek trayek Bekasi-Senayan pada Selasa, 19 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan itu berlaku salah satunya, untuk operasional angkutan berbasis aplikasi. 

Dalam revisi tersebut, diatur dengan jelas tarif batas bawah untuk tarif taksi online, kuota penumpang, hingga kelengkapan administrasi para pengemudi. Budi tak ingin kehadiran taksi online justru memberikan dampak buruk bagi transportasi umum.

“Kami ingin mengawal agar tidak terjadi monopoli oleh satu pihak tertentu, karena monopoli akan membuat industri bermasalah,” kata Budi di Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

Pada prinsipnya revisi atas aturan itu, yang belum lama ini dianulir oleh Mahkamah Agung, adalah memberikan kepastian dan kesetaraan sesama angkutan umum. Pemerintah dalam revisi aturan tersebut, pun tidak hanya mementingkan kepentingan taksi online.

“Taksi online adalah suatu keniscayaan, sehingga kami atur. Sedangkan taksi konvensional, adalah jumlah dari taksi yang sudah lama memberikan layananan, tentu harus diberi perlindungan. Karenanya, kesetaraan akan menjadi roh dalam aturan itu,” kata Budi.

Mantan bos PT Angkasa Pura II itu pun akan memaparkan secara jelas isi dari revisi aturan tersebut. Rencananya, Budi akan memaparkan isi aturan tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan siang ini di kantor Kemenhub.

“Secara esensial, ada beberapa kami cantumkan dalam aturan. Bagaimana safety dijalankan dalam aturan itu, dimana ada kepastian bagi penyelenggara untuk melaksanakan dengan baik,” katanya. (ren)