Pantau Lifting Real Time, Blok Migas Dipasangi Flow Meter

Sumur Ekplorasi Pertamina EP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah kembali melanjutkan pemasangan flow meter atau meteran pengukur volume migas sebagai monitoring secara real time produksi dan produksi siap jual (lifting) migas. Kali ini pemasangan dilakukan di lapangan minyak yang dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mengatakan, pemasangan flow meter di lapangan minyak produksi adalah langkah pemerintah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi serta lifting minyak bumi secara real time.

"Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggarannya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya," kata Arcandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2017.

Nanang Abdul Manaf, direktur utama PT Pertamina EP mengatakan, Pertamina EP sangat mendukung sistem monitoring ini karena selain mendukung perhitungan minyak nasional juga turut mendukung kinerja perusahaan menjadi lebih baik.

"Ini mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP dan SKK Migas serta Ditjen Migas Kementerian ESDM serta membantu kinerja KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional," tuturnya.

Pemasangan flow meter merupakan amanat dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam beleid tersebut diatur tentang penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak permen ini berlaku.

Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Saat ini, Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter. KKKS migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem monitoring.

Dan bila tidak, menteri ESDM akan memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.

Arcandra menambahkan, dengan adanya sistem baru ini maka pengawasan terhadap kinerja produksi di suatu lapangan serta lifting KKKS menjadi lebih baik, sehingga performa produksi dan lifting minyak nasional bisa terus dipantau.

"Sistemnya bukan lagi reporting, kenapa beda karena selama ini kan ada juga di lifting, tapi itu lewat server KKKS dan KKKS me-report ke SKK Migas. Itu namanya reporting, sedangkan monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip," katanya.

Sistem monitoring ini, kata Arcandra, wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi.

"KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring," ujar Arcandra.