Soal Satgas Investasi, Jokowi Setuju Kumpulkan Kepala Daerah

Presiden Jokowi di HUT TNI.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai paket kebijakan ekonomi tahap ke-16 atau terkait percepatan perizinan investasi telah keluar.   

Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tersebut nantinya mengatur terkait pelaksanaan percepatan perizinan investasi, sehingga ke depan perlu petunjuk teknis yang juga harus disiapkan.

Saat ini, kata Darmin, pihaknya tengah menyiapkan pedoman untuk pembuatan satuan tugas atau satgas.

"Tadi saya mengusulkan ke Presiden supaya ada sidang kabinet paripurna untuk meminta semua kementerian/lembaga mengambil langkah sesuai dengan perpres ini membuat satgas dan lain-lain," ujar Darmin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Seperti diketahui, paket kebijakan ini adalah yang paling banyak melibatkan pihak terkait. Yakni seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di semua level kepemimpinan. Baik provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu, lanjut Darmin, pemerintah perlu mengundang pimpinan daerah, eksekutif dan legislatif, dikumpulkan dalam satu tempat untuk mendapatkan pengarahan terkait pembentukan satgas sebagai tindak lanjut paket ekonomi ke-16 ini.

"Tentu tidak sama-sama ini harinya, lain-lain karena yang namanya bupati, wali kota ini ada 540-an, kali dua dengan ketua DPRD ada 1.080. Mungkin di Jakarta hanya ada 2/3 tempat yang bisa memuat 1.200 orang. Tapi, Presiden tadi sudah bilang, oke kita laksanakan," tutur Darmin.