PPATK Dalami Dana Siluman Rp18,9 T Selain Penggelapan Pajak

Kantor Bank Standard Chartered.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masih mendalami adanya indikasi tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia, perihal transfer senilai US$1,4 miliar atau setara Rp18,9 triliun dari Standard Chartered Bank Guernsey ke Singapura.

Meski demikian, PPATK menegaskan tidak akan terburu-buru untuk menyimpulkan adanya modus pencucian uang yang dilakukan sejumlah warga negara Indonesia tersebut. Terlepas dari hal tersebut, koordinasi pun akan tetap dilakukan oleh para pemangku kepentingan terkait.

“Kami akan terus koordinasi dengan Ditjen Pajak, atau aparat penegak hukum lain. Just in case ada tindak pidana lain selain tax fraud,” kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Dugaan sementara, transfer tersebut merupakan penyelewengan pajak dengan menghindari atau menyembunyikan aset guna menghindari kewajiban pajak. Apalagi, dana tersebut disetor sebelum Guernsey menerapkan kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait dengan perpajakan.

Selain berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, PPATK menegaskan akan memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan perihal hal tersebut. Menurut Dian, kerja sama ini dilakukan, sebagai antisipasi apabila ada kejanggalan lain yang ditemukan dalam aliran dana tersebut.

“OJK sudah menghubungi kita soal koordinasi. Kami akan segera lakukan,” katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana ketika dikonfirmasi pun akan meminta klarifikasi dari Standard Chartered Indonesia terkait transfer jumbo tersebut. OJK akan mendalami penjelasan Standard Chartered, dan berkoordinasi dengan OJK maupun PPATK untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, dan juga meminta penjelasan dari Standard Chartered,” katanya. (one)