Hati-hati, Setiap Hari Ada Wajib Pajak Nakal yang Disandera

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi masih memiliki optimisme tinggi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai target yang dipatok sebesar Rp1.283,5 triliun. Meskipun, realisasi penerimaan pajak hingga September 2017, baru mencapai 60 persen.

“Kalau saya optimis. Dulu orang ramal tax amnesty itu cuma sampai Rp26 triliun. Buktinya sampai Rp164 triliun. Masih bisa,” kata Ken, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam, 9 Oktober 2017.

Berdasarkan data otoritas pajak, penerimaan pajak sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2017, mencapai Rp770,7 triliun, atau 60 persen dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 sebesar Rp1.283,5 triliun.

Dengan penerimaan yang masih kurang sekitar Rp500 triliun, otoritas pajak pun menegaskan akan menggencarkan ekstentifikasi dan intensifikasi, serta tindak lanjut paska program amnesti pajak. Bahkan, upaya penyanderaan wajib (Gijzeling) pajak pun akan tetap dilakukan di sisa tiga bulan ini.

Gijzeling akan terus dilakukan. Sekarang law enforcement itu, kami tidak akan panggil wartawan seperti dulu. Tidak. Tanya saja lembaga pemasyarakatan, tiap hari ada (Gijzeling),” katanya.

Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan itu pun membantah, terbitnya instruksi siaga 24 jam kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak, merupakan bentuk kekhawatiran terhadap penerimaan pajak.

Menurutnya, instruksi tersebut merupakan salah satu langkah Ditjen Pajak memperkuat koordinasi dalam mengamankan penerimaan negara. Hal ini, ditegaskan Ken, pun pernah dilakukan ketika program amnesti pajak berlangsung pada 2016 lalu.

“Jadi, agar teman-teman di lapangan semua prepare. Ini bentuk perhatian saya dengan teman-teman. Bukan, ‘wah celaka ini DJP’. Khusus Eselon II, kerja sekarang sampai jam 10. Bisa di mana saja,” katanya.

Sebagai informasi, dalam salinan instruksi Nomor INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Ditjen Pajak, Dirjen Pajak meminta seluruh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengaktifkan selama 24 jam telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video seperti Facetime dan WhatsApp video.

Sementara itu, instruksi selanjutnya, adalah terkait dengan penggalian potensi penerimaan pajak. Ken meminta, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Adapun instruksi terakhir yang diberikan oleh mantan staf ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu, agar seluruh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, pada 5 Oktober 2017,” tulis Ken dalam surat tersebut. (asp)